
Mesenchymal Stem Cell: Pilihan Terapi Baru di Dunia Ortopedi

Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1395/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terapi Sel Punca di Bidang Orthopaedi dan Traumatologi yang menyebutkan bahwa saat ini terapi stem cell untuk beberapa kondisi di bidang ortopedi telah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jenis stem cell yang banyak diteliti dan digunakan di bidang ortopedi adalah Mesenchymal Stem Cell (MSC) yang memiliki kemampuan membantu proses perbaikan, regenerasi jaringan tubuh yang rusak, dan membantu mengurangi peradangan contohnya seperti radang sendi (osteoartritis), cedera tulang belakang, atau osteoporosis.
Tidak hanya itu, beberapa penelitian menunjukkan potensi stem cell dalam membantu memperbaiki fungsi tubuh dengan mendukung proses pemulihan jaringan pada kondisi lain seperti Stroke dan Cerebral palsy. Meski demikian, terapi ini tetap harus dilakukan sesuai indikasi medis dan di bawah pengawasan dokter yang kompeten di bidangnya.
Dengan berkembangnya terapi stem cell di Indonesia, penyimpanan darah dan jaringan tali pusat sejak bayi lahir menjadi semakin penting. Tali pusat yang biasanya dibuang setelah persalinan sebenarnya adalah sumber Mesenchymal Stem Cell. Tali pusat dapat disimpan secara kriogenik agar sel-selnya tetap hidup dan dapat digunakan di masa yang akan datang.
“Perkembangan terapi stem cell yang kini telah memiliki landasan regulasi nasional menunjukkan bahwa regenerative medicine bukan lagi konsep masa depan. Penyimpanan stem cell sejak lahir merupakan bentuk perencanaan kesehatan jangka panjang yang relevan dengan kemajuan ilmu kedokteran saat ini.” ujar dr. Meriana Virtin, Deputy Medical Director PT. Cordlife Persada.
Dengan dukungan regulasi dan kemajuan teknologi, stem cell kini menjadi bagian dari transformasi layanan kesehatan modern yang bagi orang tua, ini merupakan langkah perencanaan kesehatan jangka panjang.
DCR No. 3700 QR 23.2-1-4-a, July 2026